NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor atai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.
saat ini nomor pokok wajib pajak sangat diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, sebagai syarat untuk membuat surat-surat atau dokumen-dokumen lainnya seperti membuat rekening baru dan lain-lain.
untuk membuat NPWP kita bisa langsung mendatangi kantor pajak atau membuatnya secara online.
kali ini saya akan membahas bagaimana cara membuat NPWP secara online.
sebelumnya silahkan sobat baca dulu syarat-syarat untuk membuat NPWP.
untuk sobat yang membutuhkan NPWP dalam waktu dekat saya tidak sarankan untuk membuat NPWP secara online karena waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP cukup lama, sebaiknya sobat langsung mendatangi kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili.
tapi jika sobat ingin membuatnya secara online sobat bisa lihat langkah-langkahnya dibawah ini:
pertama sobat masuk dulu ke website ereg pajak KLIK DISINI
kemudian sobat masukkan alamat email sobat dan ketikkan captchanya, lalu klik daftar
jika sudah silahkan sobat buka email sobat yang tadi digunakan untuk mendaftar, akan ada email untuk mengkonfirmasi akun sobat, silahkan sobat ikuti petunjuknya untuk mengkonfirmasi akun sobat
selanjutnya sobat akan diminta untuk mengisi data-data sobat, isi dengan benar sesuai dengan data sobat
jika sudah berhasil maka akan ada tampilan seperti gambar diatas
selanjutnya masuk lagi ke email sobat, akan ada email untuk aktivasi akun sobat, klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun sobat
jika sudah mengaktifkan akun sobat, selanjutnya sobat masuk ke https://ereg.pajak.go.id/login untuk login. masukkan username dan password sobat
selanjutnya sobat masuk ke menu permohonan NPWP
isi semua data-data sobat
untuk fotocopy atau scan KTP sobat bisa upload langsung atau dikirim ke kantor pajak (dalam bentuk fisik)
jika sudah lengkap semuanya kemudian simpan
kemudian sobat klik minta token
token akan dikirim ke email sobat.
copy token
selanjutnya pilih kirim permohonan, sobat akan diminta untuk memsukkan tokken yang sudah dikirim ke email sobat.
masukkan token dan pernyataan persetujuan lalu klik kirim
jika sudah tunggu sampai permohonan sobat di setujui.
proses persetujuan cukup lama, sesuai dengan keterangan data-data sobat baru diterima oleh KPP terkait paling lambat 2 minggu setelah permohonan dikirim.
jika sudah disetujui maka akan ada email pemberitahuan seperti pada gambar diatas.
seseuai dengan yang tertera kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat sobat.
sekian cara membbuat NPWP online semoga bermanfaat.
Tag:
cara membuat npwp online
cara membuat npwp
syarat membuat npwp online
syarat membuat npwp
Tidak ada komentar