cara membuat npwp online terbaru 2015

cara membuat npwp online terbaru 2015


NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor atai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

saat ini nomor pokok wajib pajak sangat diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, sebagai syarat untuk membuat surat-surat atau dokumen-dokumen lainnya seperti membuat rekening baru dan lain-lain.

untuk membuat NPWP kita bisa langsung mendatangi kantor pajak atau membuatnya secara online.

kali ini saya akan membahas bagaimana cara membuat NPWP secara online.

sebelumnya silahkan sobat baca dulu syarat-syarat untuk membuat NPWP.

untuk sobat yang membutuhkan NPWP dalam waktu dekat saya tidak sarankan untuk membuat NPWP secara online karena waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP cukup lama, sebaiknya sobat langsung mendatangi kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili.

tapi jika sobat ingin membuatnya secara online sobat bisa lihat langkah-langkahnya dibawah ini:










pertama sobat masuk dulu ke website ereg pajak KLIK DISINI


kemudian sobat masukkan alamat email sobat dan ketikkan captchanya, lalu klik daftar











jika sudah silahkan sobat buka email  sobat yang tadi digunakan untuk mendaftar, akan ada email untuk mengkonfirmasi akun sobat, silahkan sobat ikuti petunjuknya untuk mengkonfirmasi akun sobat











selanjutnya sobat akan diminta untuk mengisi data-data sobat, isi dengan benar sesuai dengan data sobat












jika sudah berhasil maka akan ada tampilan seperti gambar diatas












selanjutnya masuk lagi ke email sobat, akan ada email untuk aktivasi akun sobat, klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun sobat













jika sudah mengaktifkan akun sobat, selanjutnya sobat masuk ke https://ereg.pajak.go.id/login untuk login. masukkan username dan password sobat












selanjutnya sobat masuk ke menu permohonan NPWP


isi semua data-data sobat

































untuk fotocopy atau scan KTP sobat bisa upload langsung atau dikirim ke kantor pajak (dalam bentuk fisik)













jika sudah lengkap semuanya kemudian simpan









kemudian sobat klik minta token












token akan dikirim ke email sobat.


copy token









selanjutnya pilih kirim permohonan, sobat akan diminta untuk memsukkan tokken yang sudah dikirim ke email sobat.


masukkan token dan pernyataan persetujuan lalu klik kirim


jika sudah tunggu sampai permohonan sobat di setujui.


proses persetujuan cukup lama, sesuai dengan keterangan data-data sobat baru diterima oleh KPP terkait paling lambat 2 minggu setelah permohonan dikirim.











jika sudah disetujui maka akan ada email pemberitahuan seperti pada gambar diatas.


seseuai dengan yang tertera kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat sobat.


sekian cara membbuat NPWP online semoga bermanfaat.



































Tag:


cara membuat npwp online


cara membuat npwp


syarat membuat npwp online


syarat membuat npwp





Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar