syarat membuat npwp

syarat membuat npwp



Tatacara Pendaftaran NPWP telah
diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut
dapat disarikan sebagai berikut:





SYARAT-SYARAT :


Dokumen yang disyaratkan sebagai
kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):





Wajib Pajak Orang Pribadi:




  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi,
    yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:


    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk
      bagi Warga Negara Indonesia; atau 
      fotokopi paspor, fotokopi Kartu
      Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga
      Negara Asing.




  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi,
    yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:


    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk
      (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin
      Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga
      Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh
      instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
      pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
      Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti
      pembayaran listrik; atau 
      fotokopi e-KTP bagi Warga Negara
      Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi
      yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau
      pekerjaan bebas.




  • Dalam hal Wajib Pajak orang
    pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
    menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
    harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:


    • fotokopi Kartu NPWP suami;

    • fotokopi Kartu Keluarga; dan

    • fotokopi surat perjanjian
      pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan
      hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
      perpajakan suami.









Wajib Pajak Badan :




  • Untuk Wajib Pajak badan yang
    memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau
    pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
    termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
    hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa
    :


    • fotokopi akta pendirian atau
      dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat
      keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
      Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
      tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
      Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

    • fotokopi dokumen izin usaha
      dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
      keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
      sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
      Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.











  • untuk Wajib Pajak badan yang
    tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang
    dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau
    organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga
    (RT)/Rukun Warga (RW). 
    Wajib Pajak badan yang hanya
    memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
    berupa :


    • fotokopi Perjanjian
      Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
      Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang
      diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
      Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama
      operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
      tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
      Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

    • fotokopi dokumen izin usaha
      dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
      keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
      sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.









Untuk Wajib Pajak Bendahara: 




  • Untuk Bendahara yang ditunjuk
    sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan berupa:


    • fotokopi surat penunjukan sebagai
      Bendahara; dan

    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk.











  • Untuk Wajib Pajak dengan status
    cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, 
    dokumen yang dilampirkan berupa:


    • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
      Pajak pusat atau induk;

    • surat keterangan sebagai cabang
      untuk Wajib Pajak Badan; dan

    • fotokopi dokumen izin kegiatan
      usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
      tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
      sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

    • fotokopi dokumen izin kegiatan
      usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
      tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
      sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
      Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas
      meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
      benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang
      Pribadi Pengusaha Tertentu.









YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :





  • Wajib Pajak yang telah memenuhi
    persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
    kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:


    • Wajib Pajak orang pribadi,
      termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:


      • hidup terpisah berdasarkan
        keputusan hakim;

      • menghendaki secara tertulis
        berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

      • memilih melaksanakan hak dan
        memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat
        keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
        yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di
        atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;





    • Wajib Pajak orang pribadi,
      termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:


      • hidup terpisah berdasarkan
        keputusan hakim;

      • menghendaki secara tertulis
        berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

      • memilih melaksanakan hak dan
        kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan
        hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang
        menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;






Wajib Pajak badan yang memiliki
kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi;


Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation); dan


Bendahara yang ditunjuk sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.





TEMPAT PENDAFTARAN :


Tempat tinggal atau tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.





TATACARA PENDAFTARAN :


Secara Elektronik melalui
eRegistration





  • Dilakukan secara elektronik
    dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration
    yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

  • Permohonan pendaftaran yang telah
    disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah
    ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

  • Untuk panduan penggunaan Aplikasi
    e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada
    tautan berikut: Help e-Registration.

  • Wajib Pajak yang telah
    menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
    harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah
    kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
    usaha Wajib Pajak.

  • Pengiriman dokumen yang
    disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
    (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan
    menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

  • Dokumen-dokumen tersebut paling
    lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

  • Apabila dokumen yang disyaratkan
    belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
    penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut
    dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima
    KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

  • Apabila dokumen yang disyaratkan
    ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
    secara elektronik.

  • Terhadap permohonan pendaftaran
    NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan
    menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu)
    hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan
    Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. 
    Jadi, pastikan alamat yang Anda
    cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.







Secara Langsung





  • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat
    mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran
    dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan
    menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

  • Permohonan tersebut harus
    dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

  • Permohonan secara tertulis
    disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
    atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

  • Penyampaian permohonan secara
    tertulis dapat dilakukan 
    secara langsung melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi
    atau jasa kurir.

  • Setelah seluruh persyaratan
    Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP
    akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu
    NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja
    setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

  • NPWP dan SKT akan dikirimkan
    melalui Pos Tercatat.










Sumber




Share this:

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.

Tidak ada komentar