Tatacara Pendaftaran NPWP telah
diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut
dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai
kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: - fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga
Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi,
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: - fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga
Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau
Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti
pembayaran listrik; atau fotokopi e-KTP bagi Warga Negara
Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: - fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa
: - fotokopi akta pendirian atau
dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; - fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan - fotokopi dokumen izin usaha
dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang
tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang
dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau
organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW). Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
berupa : - fotokopi Perjanjian
Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); - fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang
diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan - fotokopi dokumen izin usaha
dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
- Untuk Bendahara yang ditunjuk
sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan berupa: - fotokopi surat penunjukan sebagai
Bendahara; dan - fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Untuk Wajib Pajak dengan status
cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang dilampirkan berupa: - fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak pusat atau induk; - surat keterangan sebagai cabang
untuk Wajib Pajak Badan; dan - fotokopi dokumen izin kegiatan
usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau - fotokopi dokumen izin kegiatan
usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas
meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
- Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi: - Wajib Pajak orang pribadi,
termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: - hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim; - menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau - memilih melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat
keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi,
termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: - hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim; - menghendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau - memilih melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan
hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak badan yang memiliki
kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi;
Wajib Pajak badan yang hanya
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation); dan
Bendahara yang ditunjuk sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
Secara Elektronik melalui
eRegistration
- Dilakukan secara elektronik
dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. - Permohonan pendaftaran yang telah
disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. - Untuk panduan penggunaan Aplikasi
e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada
tautan berikut: Help e-Registration. - Wajib Pajak yang telah
menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak. - Pengiriman dokumen yang
disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital
(softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan
menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. - Dokumen-dokumen tersebut paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. - Apabila dokumen yang disyaratkan
belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut
dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima
KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. - Apabila dokumen yang disyaratkan
ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
secara elektronik. - Terhadap permohonan pendaftaran
NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan
menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. - Kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda
cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Secara Langsung
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat
mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran
dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. - Permohonan tersebut harus
dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. - Permohonan secara tertulis
disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. - Penyampaian permohonan secara
tertulis dapat dilakukan secara langsung melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir. - Setelah seluruh persyaratan
Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP
akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. - KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. - NPWP dan SKT akan dikirimkan
melalui Pos Tercatat.
Sumber
Tidak ada komentar